Om Swastiastu.......
Ngiring sareng - sareng ngaturang sembah nunas kerahayuan sekala lan niskala
Dumogi setata rahayu ......
Om Canti.....Canti.....Canti....Om...............
MATUR SUKSMA BAPAK SARENG IBU.....................
Melalui Keppres No. 12/2014, Presiden SBY Ganti Istilah Cina dengan Tionghoa
Oleh : Desk Informasi
Dengan
pertimbangan istilah "Tjina" sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran
Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni
1967, yang pada pokoknya merupakan pengganti istilah “Tionghoa/Tiongkok”
telah menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif dalam hubungan
sosial warga bangsa Indonesia dari keturunan Tionghoa, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera itu.
Dalam
Keppres yang ditandatangani pada 14 Maret 2014 itu, Presiden SBY
menilai, pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seorang,
kelompok, komunitas dan/atau ras tertentu, pada dasarnya melanggar
nilai, prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Karena
itu, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” bunyi Menimbang poin b
Keppres tersebut.
Presiden
juga menjelaskan, sehubungan dengan pulihnya hubungan baik dan semakin
eratnya hubungan bilateral dengan Tiongkok, maka dipandang perlu sebutan
yang tepat bagi negara People’s Republic of China dengan sebutan negara Republik Rakyat Tiongkok.
Dalam
diktum menimbang Keppres itu disebutkan, bahwa ketika UUD 1945
ditetapkan, para perumus UUD tidak menggunakan sebutan Cina melainkan
menggunakan frasa peranakan Tionghoa bagi orang-orang bangsa lain yang
dapat menjadi warga negara apabila kedudukan dan tempat tinggalnya di
Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia
kepada negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014
itu, maka dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan
istilah orang dari atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang
dan/atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik
Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok.
“Keputusan
Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan,” bunyi Keputusan
Presiden yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14
Maret 2014 itu.
luh
No comments:
Post a Comment